SOLO—Sebanyak 10 mengikuti tes uji kompetensi program pendidikan nonformal dalam bidang keahlian tata rias pengantin. Ujian tersebut dilangsungkan diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Pelaksanaan tes uji kompetensi dilangsungkan di Salon Puspa Dewi, Kamis (11/3).
Tes bertujuan untuk mengetahui kemampuan dan keahlian di bidang tata rias pengantin. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dan juga mengetahui apakah mereka nantinya benar-benar kompeten di bidangnya.
Adapun kriteria penilaian yang akan diujikan dalam tes meliputi penilaian teori dan praktiknya. Untuk praktik yang akan diujikan, antara lain dilihat dari keterampilan meronce bunga melati, merias wajah, menata rambut dan memakaikan busana pengantin. Tata rias pengantin kali ini adalah rias pengantin Sunda Siger. ”Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, bahwa syarat untuk mengikuti uji kompetensi adalah harus memiliki sertifikasi ijazah untuk ujian nasional. Nantinya, sertifikasi itu perlu di ubah menjadi sertifikasi kompetensi,” papar Kartini Bachtiar, salah seorang tim penguji dari Jakarta sekaligus monitoring dari LSK, saat di temui Joglosemar, Kamis (11/3).
Dalam tes itu, peserta diharuskan membawa alat dan bahan sendiri. ”Alasan dipilihnya Salon Puspa Dewi, LSK menilai bahwa tempat ini layak untuk di jadikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Hal ini didukung sarana dan prasarananya sangat memadai,” terang Singkirno. (m4)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







