KLATEN (Joglosemar): Empat terdakwa kasus penambangan liar di wilayah Kabupaten Klaten akhirnya dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun enam bulan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (27/10).
Para terdakwa tersebut adalah Hartanto, Ariefno, Sarwadi dan Joko Wardoyo. Sidang hanya diikuti oleh tiga terdakwa, sementara satu orang berhalangan hadir.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
“Mereka semua divonis pidana kurungan 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun enam bulan,” tutur Jaksa, Hadiyono Sidayat usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (27/10).
Menanggapi vonis tersebut, Sekretaris Tim Penertiban Penambangan Bahan Galian Golongan C (P2BG2C) Pemkab Klaten, Sri Sumanto mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap empat terdakwa kasus penambangan liar tersebut tidak memberikan efek jera kepada penambang liar yang masih beroperasi.
Tetap Operasi
Padahal, menurut Sri Sumanto, proses hukum terhadap empat terdakwa penambang liar tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta mengurangi kegiatan penambangan liar di wilayah Klaten.
“Tapi dengan hukuman seperti ini jelas tidak akan mengurangi intensitas kami untuk melakukan penertiban. Pada waktu-waktu yang tidak diberitahukan sebelumnya kami akan terus melakukan operasi,” ujarnya.
Keempat terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Kemalang, Klaten itu tertangkap tangan ketika melakukan aksi penambangan liar oleh aparat gabungan Sat Reskrim Polres Klaten para pertengahan bulan Mei 2009 lalu.
Menurut Jaksa Hadiyono Sidayat, sejumlah tersangka terbukti telah melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 31 (1) UU Nomor 11/1967 tentang pertambangan dan energi.
Sebelumnya, sidang terakhir sempat tertunda selama dua minggu. Pada sidang yang digelar sebelumnya tersebut, Jaksa menuntut para terdakwa dengan masa hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Usaha penambangan bahan galian Golongan C yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dinilai melanggar karena tidak mempunyai Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD).
Sebelumnya dari tangan para pelaku petugas menyita sejumlah onderdil berupa backhoe, agar peralatan berat tersebut tidak bisa beroperasi. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







